Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)

Keberadaan LP2M sebagai salah satu unsur pelaksana akademik bertugas membantu pelaksanaan fungsi dan tugas utama STTIB. Mengingat tugas utama STTIB adalah melaksanakan Tri Darma yaitu: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, maka LP2M secara konseptual dan operasional merumuskan berbagai kebijakan, khususnya bidang penelitian, pengembangan kependidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

Jasa Pelayanan

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, melakukan pelatihan dan kursus untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dalam rangka menumbuhkan motivasi mandiri serta memacu pembangunan masyarakat.

JASA KONSULTASI, melakukan kegiatan-kegiatan konsultasi yang meliputi ; studi, survey dan investigasi, perencanaan dan perancangan/desain, pelaksanaan fisik dan jasa, manajemen dan supervisi proyek.

MANAJEMEN HAKI, memberikan layanan konsultasi dalam pengelolaan asset intelektual; menyelenggarakan pelatihan untuk eksekutif perusahaan dalam bidang pengelolaan asset intelektual; dan memberi layanan yang menyeluruh dalam menangani pengelolaan asset intelektual yang dimiliki oleh suatu organisasi .

KEMITRAAN, mengembangkan jejaring (networking) serta menjadi jembatan antara kepakaran STTIB dengan kebutuhan dari luar (institusi pendidikan, pemerintahan, industri, baik di dalam maupun di luar negeri).